Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif yaitu suatu sistem pemikiran atau suatu metode peninjauan yang berusaha menggambarkan dan menyajikan keadaan pada saat penelitian berlangsung. Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk menggambarkan tentang kontribusi dan efektifitas Retribusi pemotongan hewan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengelolan retribusi RPH di Kabupaten Tana Toraja pada dasarnya sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Kontribusi Retribusi Potong Hewan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2017-2021, masih terbilang sangat kurang karna persentase jauh dari angka 40%, dengan kontribusi rata-rata 2,47% pertahun. Tingkat Efektivitas Retribusi Potong Hewan di Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2017,2020, dan 2021 tergolong sangat efektif meskipun realisasi penerimaannya tidak berada jauh dari target yang telah ditetapkan. Sementara untuk tahun 2018 diperoleh persentase sebesar 53,6% dan tahun 2019 hanya memperoleh persentase sebesar 41,30% ini menunjukkan penurunan tingkat persentase yang sangat tinggi bahkan berada jauh dari target yang telah ditetapkan karena realisanya tidak mencapai target.
Copyrights © 2023