Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sumbangan pihak ketiga kepada pihak pemerintah itu dapat disebut sebagai gratifikasi atau tidak. Penelitian ini bersifat normatif dalam hal ini ditujukan untuk melakukan pengkajian terhadap landasan hukum, doktrin hukum dan yurisprudensi terkait dengan pemberian oleh pihak swasta kepada lembaga pemerintah dalam sistem hukum pidana Indonesia yang selanjutnya data tersebut dianalisa secara preskriftif yakni analisis bahan hukum yang didasarkan pada konsep penerapan tentang istilah pemberian dalam tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian pihak ketiga kepada pemerintah daerah tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, selama pemberian tersebut didasarkan niat baik pemberi yang tidak dapat diganti dengan sesuatu hal dari penerima gratifikasi. Selain itu pemberian atau sumbangan pihak ketiga tersebut bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak memenuhi unsur Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pemberian pihak ketiga kepada pihak pemerintah dapat dipidana apabila pemberian tersebut memiliki maksud agar pemerintah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi si pihak ketiga yang memberikan gratifikasi.
Copyrights © 2023