Transparansi Hukum
Vol. 6 No. 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN ORANG YANG BUKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR TNI (STUDY PUTUSAN NOMOR: 5-K/PMU/BDG/AL/IV/2019)

Nadia Novianti Kusuma Dewi (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2023

Abstract

Abstrak Tindak pidana kesusilaan yang terjadi dalam kehidupan makhluk sosial tidak bisa dipungkiri bahwa perbuatan asusila atau tindakan kesusilaan akan terjadi dan menimpa kepada setiap orang yang tidak memandang latar belakang pendidikan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya disebabkan karena lemahnya kontrol diri, lemahanya iman sesuai dengan agama yang dianutnya, hal ini bisa terjadi disebabkan dengan latar belakang yang berbeda-beda.Tindakan kesusilaan yang dilakukan oleh TNI / Militer ini dapat dikatakan sebagai Pidana Militer, atau hanya pidana umum yang dilakukan militer. Dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh seorang TNI apabila melakukan tindak pidana kesusilaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu statute approach, conceptual approach dan case approach dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019 merupakan salah satu putusan dari tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh oknum militer tidak dalam dinas. Ketiga pendekatan tersebut yang nantinya akan menghasilkan penelitian yang sempurna. Keyword : Tindak Pidana Kesusilaan, Militer, Pertanggungjawaban Pidana

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...