Penelitian ini membahas larangan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam urusan politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Meskipun dilarang secara hukum, PNS sebagai makhluk politik memiliki dorongan untuk terlibat dalam politik, dan banyak individu yang memanfaatkan posisi dan fasilitas negara untuk memajukan karir mereka melalui cara politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana individu sebagai makhluk bebas memenuhi kebutuhan politik mereka sambil menjadi PNS dan menghadapi larangan keterlibatan politik. Studi ini menyimpulkan bahwa keterlibatan politik oleh PNS tidak dapat dihindari karena manusia adalah makhluk politik. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalankan sistem pemantauan dan penegakan yang lebih efektif untuk mengatur keterlibatan politik oleh PNS dan meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya mempertahankan netralitas dan objektivitas saat menjalankan tugas mereka. Penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang dinamika yang rumit dari keterlibatan politik oleh PNS dan menekankan perlunya penelitian lebih lanjut di bidang ini.
Copyrights © 2023