Iddah merupakan masa penantian seorang perempuan pasca jatuhnya talaq dari seorang suami atau karena wafat. Selain untuk masa berkabung, masa penantian tersebut juga untuk membebaskan rahim perempuan yang tercerai dari keberadaan janin. Dalam iddah, status perceraian berdampak pada jenis iddah yang akan lakukan oleh seorang perempuan. Di sisi lain, teruntuk wanita yang tertalak karena suaminya meninggal atau talak mati diwajibkan kan pula menjalani masa iddah dan ihdad, yaitu meninggalkan berbagai bentuk berhias diri baik dengan pakaian maupun atribut perhiasan lainnya. Wanita yang berada dalam masa iddah tidak sepenuhnya terlepas dari suami. Pada klasifikasi tertentu, seorang perempuan yang sedang berada dalam masa iddah juga masih memiliki beberapa hak yang dapat ia peroleh. Dengan metode desktiptif-analisis, tulisan ini mencoba memaparkan sekaligus menganalisa terhadap diskursus tentang iddah dalam al-Qur’an dan Sains beserta macam dan nilai-nilai aksiologis di dalamnya dimana iddah merupakan bagian dari sebuah perjalanan pernikahan seorang wanita pasca terjadinya perceraian.
Copyrights © 2023