Di zaman modern yang serba canggih dan serba elektronik, peran kartumenjadi amat penting dalam setiap transaksi apapun, baik jual beliproduk, jasa, sewa menyewa, pemberian, dan lain sebagainya. Fungsinyasebagai alat bayar tidak terelakkan lagi menggantikan posisi uang tunai,sehingga fenomena transaksi saat ini beralih kepada kartu serbagunatersebut. Kartu kredit adalah salah satu diantara jenis kartu praktis yangtelah mendunia dan populer di kalangan pebisnis, bahkan belakanganmulai diminati oleh kelas menengah. Hal tersebut tidak lepas dariperan dunia perbankan (termasuk bank syariah) yang ikut sertamemasarkan produk pembayaran praktis kepada khalayak ramai lewatproduk jasa pembukaan pelanggan kartu kredit kepada paranasabahnya. Secara legalitas hukum Islam, perbankan syariahmemandang bahwa kartu kredit dibenarkan karena berasas kepadaakad wakalah bil-ajr atau akad kafalah. Untuk itu tulisan ini akanmengkaji lebih jauh tentang keberadaan akad wakalah bil-ajr padaproduk kartu kredit, agar keabsahannya secara syar’i akan menjaminkenyamanan bagi penggunanya.
Copyrights © 2018