Sebab-sebab diperbolehkannya menjamak sholat yaitu karenabepergian, wukuf di Arafah dan Muzdalifah, sakit, dan hujan. Semuaitu diperbolehkan untuk menjamak sholat karena adanya masyaqqatatau kesusahan dan kesulitan di dalamnya. Sedangkan dokter bedahmenjamak sholat lantaran operasi yang dilakukannya. Ulama dalam halini masih belum menyebutkan apakah operasi termasuk sebabdiperbolehkannya menjamak sholat. Penelitian ini dilakukan dengantujuan untuk mengetahui tentang bagaimana sholat jamak bagi dokterbedah dan bagaimana aplikasi kaidah al-masyaqqât tajlibu at-taysîrdalam masalah sholat jamak bagi dokter bedah. Penelitian ini adalahpenelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang data danbahan kajian yang dipergunakan berasal dari sumber-sumberkepustakaan baik berupa buku, ensiklopedi, jurnal, majalah, suratkabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulis menggunakanmetode deduktif yaitu proses pendekatan yang berasal dari kebenaranumum, yakni penulis gunakan untuk menganalisa shalat jamak ditinjaudari kaidah ushul fiqh al-masyaqqât tajlibu taysîr. Dari hasil analisisditemukan bahwa : 1) dokter bedah menjamak sholat merekadikarenakan operasi. Kendatipun demikian namun tidak semua operasiboleh dijadikan sebab atau alasan untuk menjamak sholat bagi dokter bedah. Oleh karena itu kita harus memperhatikan periapanpersiapansebelum operasi dimulai, jenis-jenis operasi yang termasukimergency, dan waktu-waktu operasi tersebut berlangsung. Operasi yangboleh menjadi sebab diperbolehkannya menjamak shalat yaitu operasiyang memerlukan persiapan yang lama, operasi-operasi yang termasukimergency, operasi yang memakan waktu yang lama. 2) cara menjamaksholat seperti biasa dalam syariat Islam. Yaitu boleh dikerjakan di waktuyang pertama (jamak taqdim) atau di waktu kedua (jamak ta’khir). Halini boleh dilakukan antara sholat dhuhur dan ashar serta sholatmaghrib dan isya’. Sedangkan antara sholat subuh dan dhuhur atauantara sholat ashar dan sholat maghrib tidak boleh dijamak. 3)Implementasi kaidah fiqhiyyah dalam operasi yang dilakukan dokterbedah telah sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu kaidah al-masyaqqâttajlibu taysîr. Apabila operasi tersebut telah memenuhi syarat danrukun dari kaidah al-masyaqqat tajlibu taysir dan didalamnya terdapatkesusahan atau kesulitan maka dokter bedah boleh menjamaksholatnya
Copyrights © 2018