Pada hakikatnya Konsep keamanan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengajarkan akan pentingnyamenjaga sistem keamanan dan kebebasan manusia sehingga tidakboleh ada kekerasan terhadap sesama manusia. Hal ini sangatsesuai dengan bagaimana Islam melindungi dan menghormatiharkat dan martabat manusia. Pokok permasalahan dalampembahasan ini adalah bagaimana konsep keamanan dalamPasal 29-35 Undang-undang No 39 tahun 1999 ditinjau dariMaqashid Syariah. Dari paparan di atas dapat disimpulkanbahwa, konsep keamanan dalam Pasal 29-35 Undang-UndangTahun 1999 sudah sesuai dalam perspektif hukum Islam yangmana di dalamnya menjamin akan hak- hak yang didapatkan masyarakat terhadap keamanannya, diantaranya adalah: hakuntuk hidup, hak untuk melestarikan keturunan secara hukum,hak atas keadilan, hak atas persamaan dihadapan hukum danhak materi. konsep keamanan dalam Maqashid Syariah, Islamtampaknya sangat tegas dalam mengambil hukuman bagitindakan kejahatan, seperti berlakunya hukuman qishash,hudud dan ta’zir, salah satunya adalah berlakunya hukumanqishash bagi pelaku pembunuhan sengaja, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2019