Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, khususnya bank syariah semakin menunjukkan grafik kenaikan, khususnya setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Semakin banyaknya lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem syariah memunculkan permasalahan-permasalahan baru, terutama yang terkait dengan aspek kesyariahan. Kehadiran lembaga fatwa DSN-MUI secara legal merupakan lembaga yang mempunyai otoritas menentukan aspek kesyariahan dalam bidang ekonomi, baik perbankan ataupun lainnya. Begitupun hadirnya KHES yang merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik menyimpang dari hukum bidang muamalat yang dalam hal ini adalah perekonomian. Namun, aturan-aturan hukum tersebut baik di dalam KHES maupun fatwa, apakah memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan ekonomi syariah pada masyarakat atau malah sebaliknya akan membatasi ruang gerak ekonomi syariah pada masyarakat. Sedangkan lembaga keuangan yang muncul itu terus bertambah dan tidak terbatas jumlahnya yang memerlukan aspek kesyariahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif, dan pendekatannya menggunakan pendekatan sosiologis normatif dengan didasarkan pada sumber-sumber hukum terkodifikasi seperti KHES dan fatwa-fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara sosiologis, KHES disusun sebagai respons terhadap perkembangan baru dalam hukum muamalat dalam bentuk praktik-praktik ekonomi syariah melalui LKS yang memerlukan payung hukum, meskipun sangat diharapkan kepada para pegiat ekonomi dan keuangan syariah untuk turut berperan serta dalam memberikan sumbangan perbaikan dan penyempurnaan KHES ini. Sedangkan hadirnya fatwa DSN-MUI secara sosiologis merupakan solusi bagi masyarakat terhadap lembaga keuangan yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang, penyatuan perbedaan pendapat para ulama, dan untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan.Kata Kunci: Hukum Ekonomi, Telaah Sosiologi, KHES, DSN-MUI
Copyrights © 2020