IJTIHAD
Vol. 14 No. 2 (2020)

Konsep Terminasi Akad dalam Hukum Islam

Devid Frastiawan Amir Sup (Unknown)
Selamet Hartanto (Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta)
Rokhmat Muttaqin (Universitas Darussalam Gontor)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2020

Abstract

Akad yang telah disepakati merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Namun dalam kondisi tertentu, suatu akad terkadang harus berakhir sebelum terselesaikan. Hal ini dikenal dengan sebutan terminasi akad.Terminasi akad adalah tindakan mengakhiri perjanjian yang telah tercipta sebelum dilaksanakan atau sebelum selesai pelaksanaanya. Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi pembahasan tentang terminasi akad. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang di dapat, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan terminasi akad, yaitu karena pemutusan akad (fasakh), adanya kerusakan akad (fasid), adanya hak khiyar, adanya iqalah, akad tidak bisa dilaksanakan, tujuan akad telah terwujud, adanya uang muka (‘urbun), akad tidak dilaksanakan, kematian, atau karena tidak ada izin dalam akad mauquf.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...