Qordhul Hasan adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu. Dalam konteks kekinian qardhul hasan sendiri tidak berhenti pada paparan konsep belaka, namun tercermin dalam beberapa aplikasi perekonomian dan telah menjamur di perbankan Syariah. Maka penerapan CSR pada perusahaan dan instansi baik pemerintah dan swasta merupakan wadah dan sarana untuk qardhul hasan diterapkan dengan tujuan sosial yang besumberkan dari infaq, zakat, shadaqoh, denda dan juga sumbangan. Dan keutuhan akad qardhul hasan pun dalam Islam harus berlandaskan sempurnanya rukun, syarat, manfaat, fatwa bahkan jelas akan aplikasinya sehingga terbentuknya system control yang rapi bagi pelaku akad dan ekonom. Selaranya pula pegiat ekonomi melihat qardhul hasan menjadi respon korporat dalam transaksi di perbankan Syariah di era modern ini.
Copyrights © 2012