IJTIHAD
Vol. 6 No. 2 (2012)

السلطة التنفسذية في النظام السياسي الإسلامي

Setiawan bin Lahuri (Institut Studi Islam Darussalam)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2020

Abstract

Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya nabi, Khalifah juga sering disebut sebagai Amir al-Mu’minin (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang-kadang disingkat menjadi “amir”. Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Sistem Khilafah yang selama ini telah menguasai dan memerintah hampir dari dua per tiga dunia dan telah menaungi manusia selama lebih dari 13 abad sejak wafatnya Rasulillah SAW sampai pada kehancuran Daulah Khilafah Usmaniyah pada 28 Rajab 1342 H.Lembaga Kepala Negara dan pemerintahan atau kekuasaan eksekusi diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah adalah pemegang kendali pemimpin umat segala jenis kekuasaan berpuncak padanya dan segala garis politik agama dan dunia bercabang dari jabatannya, karena itulah khalifah merupakan kepada pemerintahannya yang bertugas menyelenggarakan undang-undang untuk menegakkan Islam dan mengurus Negara dalam bingkai Islam.Dalam sistem Khilafah seorang Khalifah tidak berdiri sendiri dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, akan tetapi dibantu oleh para mentrinya (وزراء), dan para gubernur tiap daerah (ولاة الأقاليم), tulisan ini sedikit akan memaparkannya bagaimana bentuk kekuasaan eksekutif dalam politik Islam.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...