Hadits Muadz bin Jabal adalah salah satu hadits yang sangat populer. Hadits ini membahas tentang pengiriman Muadz bin Jabal ke Yaman berkaitan dengan penanganan perkara atau hakim. Muatan dalam hadits ini berkenaan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini sebagaimana tertuang dalam percakapan Rosululloh dengan Muadz bin Jabal. Penelitian ini hendak menelaah nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam hadits Muadz bin Jabal dan korelasinya dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan konseptual (conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam Hadits Muadz bin Jabal. Pertama, Putusan harus memiliki pertimbang atau dasar hukum. Kedua, Ius Curia Novit atau hakim dianggap paling tahu hukumnya dan ketiga, asas hakim tidak boleh menolak perkara karena ketiadaan hukum.
Copyrights © 2021