Dalam menunjang kemajuan dunia seni dan sastra perlindungan hak ekonomi dalam karya adaptasi menjadi hal yang sangat penting. Hal ini karena semakin hari bentuk-bentuk karya adaptasi semakin beragam dan harus tetap mengutamakan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan penulisan adalah untuk menghindari pelanggaran hak cipta dalam adaptasi karya dan mengetahui mengenai pengaturan dan perlindungan hak ekonomi dalam adaptasi karya di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bentuk penelitian normatif, karena mengkaji berbagai hukum positif tertulis dan tulisan-tulisan tentang Hak Cipta. Dari hasil penelitian, adaptasi karya merupakan karya yang dilindungi secara hukum. Namun agar tidak terjadi pelanggaran hak ekonomi dalam mengadaptasi karya perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan pengalihan hak dalam bentuk jual putus atau lisensi. Jika pada akhirnya terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dengan tetap mengutamakan mediasi.
Copyrights © 2021