IJTIHAD
Vol. 16 No. 2 (2022): Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam

Metode Interpretasi Pada Hukum Ekonomi Islam

Agung Abdullah (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Raden Mas Said Surakarta)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya interpretasi  hukum terhadap perumusan teks-teks yang telah memiliki kepastian hukum, terutama bagi penegak hukum yang bertujuan untuk menjaga nilai keadilan dan kemanfaatan hukum khususnya dalam bidang Ekonomi Islam. Sehingga penegak hukum yang dalam tuturannya dianggap mengetahui hukum (ius curia novit) mampu menyelesaikan permasalahan yang masuk berdasarkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hal inilah yang kemudian dijadikan pokok bahasan sebagai kajian yang menarik tentang apa itu metode penafsiran sebagai bagian dari metode penemuan hukum, selain itu juga terdapat relevansi metode ijtihad sebagai salah satu cara dalam penafsiran hukum terhadap penerapan hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang mencoba mendeskripsikan pentingnya interpretasi teks hukum (peraturan perundang-undangan) melalui metode deskriptif-analisis yang mengolah data secara kualitatif, sehingga dapat menghasilkan jawaban tentang pentingnya interpretasi hukum dan contoh penerapannya dalam Ekonomi Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...