Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, merupakan permasalahan yang harus segera dicarikan solusinya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan anak dan perempuan yang banyak menjadi korban, karena merekalah yang sering menjadi sasaran dan dianggap paling rentan. Tujuannya penelitian ini agar negara semakin melindungi anak-anak korban perdagangan orang dari pelaku perbuatan jahat tersebut sesuai Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, korban, perdagangan
Copyrights © 2020