Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan
Vol 4 No 1 (2020): July

TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA




Article Info

Publish Date
04 Jan 2021

Abstract

Obat Carnophen atau disebut obat Zenith adalah obat yang untuk memperolehnya harus menggunakan dengan resep dokter. Charnophen termasuk  dalam kelompok obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Oleh karena itu obat Charnophen tersebut  telah dicabut izin edarnya dan dikembalikan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Efek yang dapat ditimbulkan oleh obat tersebut,  sehingga  ada yang menyalahgunakan sebagai pengganti Narkoba dan banyak oknum yang saat ini melakukan peredaran  obat tersebut secara illegal, karena obat tersebut sudah dilarang beredar di pasaran. Untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumssi obat tersebut, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan sanksi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa kepada pelaku pengedar obat Charnophen atau Zenith dapaat dijatuhi sanksi hukuman berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengedar, Obat Carnophen, Dicabut Izin Edarnya

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Journal is a scientific journal published by the Faculty of Law, Dr. Soetomo University which will be published regularly every six months. In July and December containing articles in the form of articles, studies, and research results. This journal is published as a forum to provide space for ...