Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang perjanjian sewa menyewa yang berakibat wanprestasi antara pihak pertama sebagai penyewa oper kontrak dengan pihak penyalur barang yang dapat merugikan pihak kedua sebagai penerima oper kontrak. Metode penelitian memakai penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang dengan pembayaran suatu harga oleh pihak tersebut belakangan selama waktu tertentu ini disanggupi pembayarannya secara hukum. Ada perbedaan mendasar antara “mengulang-sewakan” dan “melepaskan sewa”. Mengulang-sewakan barang atau objek yang disewakan adalah suatu perbuatan yang dilarang secara hukum, yang sering dijumpai dalam oper kontrak atau mengulang-sewakan dan pihak pemilik tidak diberi tahu, kecuali jika diperjanjikan dengan tegas dalam perjanjian sewa sebelumnya dengan pemilik asal. Penelitian ini menghasilkan bahwa hak dan kewajiban penyewa dan yang menyewakan sangat diutamakan. Dengan adanya hal tersebut perselisihan sengketa dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum, dan apabila terjadi wanprestasi, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para pihak penyelesaiannya berdasarkan kekeluargaan atau konsiliasi, karena jika melalui pengadilan akan menghabiskan banyak biaya dan memakan waktu yang cukup lama. Kata Kunci : Wanprestasi, Sewa-menyewa, Penyalur Barang
Copyrights © 2020