Ruang lingkup agararia, dengan pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang disebut undang-undang atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam bidang pertanahan telah terjdi unifikasi yang mana terkait jual beli tanah yang khususnya hukum barat membagi dua yang dianggap suatu perbuatan hukum dalam perjanjian jual beli dimana kedua pihak saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengenai perikatan levering, dimana telah terjadi perbuatan hukum dengan diserahkannya kebendaan dari pihak penjual kepada pihak pembeli dan hal tersebut merupakan ketentuan yang tunduk pada Buku II Kitab Undang Undang Hukum Perdata terkait benda. Karena tindakan jual beli adalah merupakan proses terjadinya peralihan hak atas tanah, yang mana obyek tanah merupakan obyek kebendaan yang telah diatur secara khusus kedalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk itu atas semua perbuatan hukum yang ada hubungannya dengan obyek tanah, maka akan terikat dengan peraturan perundang-undangan tersebut.Kata kunci : Esensi peralihan hak melalui jual beli
Copyrights © 2020