Artikel ini membahas tentang Pembalikan Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Studi Putusan Mahkamah Agung RI NO. 1454. K/PID.SUS/2011 Dan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan No.262/PID.SUS/2017/PN LMG Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan penerapan Pembalikan Beban Pembuktian pada Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan menganalisis penerapan Pembalikan Beban Pembuktian tersebut telah bersesuaian dengan Pembalikan Beban Pembuktian yang dimaksud dalam Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 serta praktik Pembalikan Beban Pembuktian di beberapa negara lain di antaranya di Hongkong dan India.. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Hukum normatif yaitu dengan meninjau fakta terhadap Undang-Undang, meninjau norma dengan norma lain (norma yang khusus dengan norma yang umum). Penelitian ini bertitik tolak dari telaah hukum positif. pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif.Kata Kunci : Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyrights © 2020