Pemindahan hak milik atas tanah yang dilakukan karena perbuatan hukum berupa jual beli membutuhkan berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan peralihan sertifikat hak milik atas tanah. Salah satunya yaitu akta otentik berupa akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam menjalankan tugasnya, seorang PPAT seringkali dibantu oleh pegawai yang diberi tugas salah satunya yaitu membuatĀ akta jual beli. Namun seringkali terdapat tindakan pegawai PPAT berupa pemalsuan akta otentik berupa akta jual beli. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat hak milik dengan dasar akta jual beli palsu tersebut dapat merugikan pihak lain. Penelitian ini menggunkaan tipe penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pegawai PPAT yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas terbitnya sertifikat hak milik yang diajukan dengan dasar akta jual beli palsu.Kata kunci : Pemalsuan Surat, Akta Otentik, Sertifikat.
Copyrights © 2020