Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah instansi yang diberi amanat oleh Undang- Undang untuk menyelenggarakan salah satu fungsi pelaksanaan administrasi perpajakan yaitu penanganan perkara keberatan yang diajukan Wajib Pajak atas ketetapan yang diterbitkan. Perkara keberatan ditangani oleh pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan. Dalam pelaksanaanya, penentuan Penelaah Keberatan masih dilakukan secara manual tanpa melihat kompetensi dan beban kerja dari penelaah keberatan. Hal ini dikarenakan belum tersedianya secara sistem informasi kompetensi dan beban kerja dari Penelaah Keberatan. Salah satu solusi pemecahan masalah tersebut adalah dengan merancang sistem pendukung keputusan penentuan PK untuk menangani perkara keberatan dengan metode Simple Additive Weighting (SAW). Dengan adanya sistem pendukung keputusan ini Kepala Seksi Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan (KBP) mampu menentukan pilihan terbaik untuk penugasan penanganan perkara keberatan berdasarkan risiko perkara, kompetensi, pengalaman dan beban kerja PK.
Copyrights © 2023