Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak seharusnya memiliki wawasan tentang pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Tata cara pemungutan pajak yang tidak jelas akan membuat banyak penafsiran dan keraguan bagi Wajib Pajak, sehingga dapat menimbulkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaksanaan pajak. Peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan topik persepsi ASN atas pemungutan PPh Pasal 21 karena secara subjektif kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah sehingga peneliti ingin mengetahui lebih jauh mengenai persepsi Wajib Pajak terkait pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi ASN terhadap pemungutan PPh pasal 21 apakah telah sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Adam Smith yaitu Teori Empat Pajak Maksimum. Penelitian ini menggunakan metode analisis data Deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Peneliti melakukan wawancara pada wajib pajak yang bekerja di Kantor Camat Mamajang Kota Makassar. Analisis kualitatif tersebut berisi persepsi Wajib Pajak khususnya ASN terkait pemungutan PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan PPh Pasal 21 pada ASN secara umum dapat dinyatakan telah sesuai dengan teori “Empat Pajak Maksimum”. Hal tersebut dinilai berdasarkan keempat kriteria yaitu equity, certainty, convenience of payment, dan economics of collection
Copyrights © 2023