Tujuan penelitian ini, ingin mengetahui pertama, pola kerusakan lingkungan di NTB, kedua, upaya penegak hukum dalam menanggulangi kerusakan lingkungan di NTB, ketiga, rekonstruksi harmonisasi ekologi manusia, dan moralitas budaya Suku Mbojo-Bima, Suku Samawa, dan Suku Sasak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Analisis heuristic dan interpretative. Hasil temuan menunjukkan, bahwa pola kerusakan lingkungan di NTB adanya peralihan fungsi hutan, perambahan hutan, tambang ilegal, pembalakan liar, aktivitas pertanian, penggunaan herbisida dan pestisida yang berlebihan. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah NTB berupa penyuluhan hukum, identifikasi kawasan hutan, penindakan yang meliputi penangkapan, penahanan, rehabilitasi hutan, dan pembasmian tanaman jagung milik masyarakat setempat. Berangkat dari problem itu khusus pada aspek penegak hukum dan penerapan kebijakan masih dianggap lemah, demi menjaga lingkungan yang berkelanjutan (sustainable environmental) maka penelitian ini menawarkan konsep timbal balik antara lingkungan, alam, dan manusia dengan pendekatan pengembalian (reconstruction) moralitas masyarakat terdahulu baik secara teologis, kultural, maupun historical Suku Mbojo, Sasak dan Samawa. Novelty dari penelitian ini, belum ada yang melakukan kajian dari sudut etika dan filosofis khusus tentang ekologi manusia rekonstruksi moralitas tradisi mbojo, samawa dan sasak dalam keberlanjutan lingkungan hidup di NTB.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023