Tujuan Penelitian.Tujuan Objektif. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah lembaga keuangan berbasis teknologi informasi di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya terkait layanan pinjaman uang berbasis Financial Technology dalam proses penyelesaian hukum yang dapat ditempuh debitur.Metode Penelitian.Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode penelitian sebagai sarana untuk memahami objek masalah. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut: Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yaitu “peraturan perundangan-undangan untuk menjawab isu hukum yang ditemukan akan dikaji dalam tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.”Hasil Penelitian diseluruh materi yang diuraikan mengenai permasalahan yang dikemukakan Menurut ketentuan Pasal 29 POJK 77/2016 Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: Transparansi; Perlakuan yang adil; Keandalan;Kerahasiaan dan keamanan data Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Selain itu wajib juga memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diseluruh materi yang diuraikan mengenai permasalahan yang dikemukakan tentang perlindungan hukum bagi konsumen lembaga keuangan financial technology di Indonesia, sebagai berikut: Upaya hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh debitur apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman uang berbasis Financial Technology.
Copyrights © 2022