Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2023)

STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI

Arifuddin Muda Harahap (Unknown)
Fauziyah Nur Fadillah (Unknown)
Rya Sayekti (Unknown)
Faullian Bagus Putra (Unknown)
Annisa Iswari Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Inkonstitusional adalah suatu putusan untuk pasal yang dimohonkan diuji pada saat putusan dibacakan. Pada intinya inkonstitusional bertentangan atau melanggar dan tidak memenuhi syarat, dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena Mahkamah Konstitusi ingin menghindari kepastian hukum. Tujuan penelitian: untuk mengkaji dan menjelaskan apa penyebab dinyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-undang cipta kerja menurut Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana status inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan: pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Noor 91/PUU-XVIII/2020, mengabulkan permohonan uji formil dengan tenggat waktu 2 tahun sampai 2023. Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka untuk status inkonstitusional bersyarat akan menjadi permanen, dan kembali ke aturan yang lama. Kata Kunci: Status Inkonstitusional, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...