Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2023)

CHILDFREE DALAM PANDANGAN MAQASHID SYARIAH

Asep Munawarudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Childfree sebagai fenomena sosial kerap dibenturkan atau justru diafirmasi dengan dalil-dalil agama. Baik pada kalangan yang mendukung maupun yang menolak, penggunaan dalil-dalil agama kerap digunakan untuk melegitimasi atau mendelegitimasi apakah perilaku Childfree dapat diterima atau ditolak dalam syariat Islam. Penelitian ini berupaya mendialogkan diskursus tersebut dalam kerangka maqashid as-syariah. Dalam penelitian ini dibahas tentang faktor-faktor apa saja yang membuat seseorang mengambil pilihan hidup Childfree, bagaimana Childfree dalam pandangan hukum Islam, serta bagaiamana pandangan maqashid syariah mengenai fenomena Childfree yang tengah menjadi isu hangat di tengah-tengah masyarakat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memiliki keturunan bukanlah sebuah kewajiban melainkan hak yang bisa dipilih atau ditinggalkan dengan penuh pertimbangan dan rasa tanggung jawab. Dari segi hukum Islam, tidak adanya nash yang sarih atau secara tegas melarang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan Childfree menunjukkan bahwa tindakan Childfree tidak dilarang dalam secara syariat. Sementara dalam pandangan maqashid tindakan Childfree bisa terwujud dalam berbagai aspek usul al-khamsah bergantung pada illat (faktor) yang mendorong seseorang mengambil keputusan sebagai penganut Childfree. Kata Kunci : Childfree, Hukum Islam, Maqashid syariah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...