Persoalan yang tidak didapatkan nashnya secara langsung di dalam al-Qur’an dan sunnah. Menjadikan masalah ummat Islam yang butuh kepastian hukum, dalam hal ini terdapat metode yang dapat dijadikan sebagai dalil syara(sandaran hukum) selain al-Qur’an dan hadis yakni qiyas. Berdasarkan hal tersebut sehingga rumusan masalah yang diangkat “Bagaimana kehujjahan qiyas dalam penetapan hukum terutama dalam masalah hudud dan kaffârat serta implikasi perbedaan pandangan ulama. Jenis penelitian adalah library research dengan menelaah data sumber sekunder dengan bahan hukum primer dengan pendekatan yuridis normatif kajian yang bersumber dari al-quran dan al-hadist. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi Perbedaan pendapat oleh para ulama tentang kehujjahan qiyas itu sendiri dapat memberi pengaruh yang sangat besar ataukah tidak terhadap status hukum suatu persoalan, terutama dalam masalah hudud dan kaffârat. Penetapan hukuman atau sangsi dalam masalah hudud dan kaffârat bisa berbeda karena menggunakan qiyas atau tidak. Misalnya, hukum potong tangan bagi al-nabbâsy, jika penetapan hukumnya berdasarkan qiyas, namun jika tidak berdasarkan qiyas, maka hukumannya bukan potong tangan. Selanjutnya Kehujjahan qiyas tidak disepakati penggunaannya oleh para ulama. Ada yang menyetujuinya dan menetapkannya sebagai dalil syara’ yang ke IV. Mereka mengemukakan dalil-dalil, baik dari al-Qur’an, hadis maupun dalil rasional. Mereka mengemukakan argumentasinya dengan menunjukkan dalilnya.
Copyrights © 2023