Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum convert pulsa menjadi saldo bank dan e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu dengan mengetahui hakikat pulsa melalui penelitian-penelitian terdahulu dan juga dengan memahami regulasi yang ada dalam negara Indonesia. Setelah mengetahui hakikat pulsa maka peneliti menganalisis tentang hukum convert pulsa menjadi saldo bank dan e-money. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa, takyif fiqh yang tepat ketika seseorang melakukan convert pulsa adalah hakikatnya dia sedang menjual pulsanya kepada pebisnis jasa convert pulsa, dan jual beli dibolehkan dalam syari’at islam, maka dapat disimpulkan bahwa jika pulsa didapatkan dari jalan yang halal kemudian diubah menjadi saldo e-wallet ataupun saldo rekening bank maka hal itu dibolehkan.
Copyrights © 2023