Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 1 No. 2 (2022): Juni: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MELALUI PENERAPAN SANKSI TINDAKAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Hantanto Budisarwono (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang mengakibatkan tewasnya puluhan narapidana baru-baru ini, menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Sistem pemidanaan yang mengedepankan sanksi penjara selama ini tidak lagi efektif sebagai sarana penanggulangan kejahatan bahkan sebaliknya menjadikan Lembaga Pemasyarakatan mengalami over kapasitas yang berpotensi menjadi sumber kerawanan permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu sumber permasalahan adalah lebih dari setengah jumlah narapidana di setiap Lembaga Pemasyarakatan adalah narapidana kasus narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan sistem sanksi tindakan dalam tindak pidana narkotika saat ini ? serta Bagaimana pembaharuan kebijakan sistem sanksi tindakan dalam tindak pidana narkotika di masa yang akan datang ?. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah adanya kebiasaan dari aparat penegak hukum, khususnya hakim yang dalam menjatuhkan putusan lebih mengutamakan sanksi pidana penjara bukannya sanksi tindakan, meskipun sebenarnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur adanya sanksi tindakan dalam bentuk rehabilitasi. Saran dalam Penelitian ini adalah mengingat pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika adalah juga merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukannya sehingga terhadap mereka akan lebih tepat bila dijatuhi sanksi tindakan berupa rehabilitasi dibandingkan dengan penjatuhan sanksi pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...