Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 1 No. 2 (2022): Juni: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan Di Era Pandemi Covid-19 Di Negara Indonesia

Muhammad Rizal Bayu Wicaksono (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2022

Abstract

Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran/medis bisa disebut sebagai bentuk komunikasi antara dokter dengan pasien atau keluarga pasien. Selain Informed consent, ada juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 saat in sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...