Tindak Pidana merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum yang telah dilakukan baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Apabila seseorang melakukan Tindak Pidana maka perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ada 2 (dua) kasus anak yang dibahas oleh penulis yakni kasus anak yang dijatuhi Sanksi Pidana dalam Studi Kasus Putusan Nomor 08/Pid.SusAnak/2014/PN.Tte dan kasus anak yang dijatuhi Tindakan dalam Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada 2 putusan pengadilan yakni Nomor 08/Pid.Sus Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 71 ayat 1 huruf e yakni Penjatuhan Sanksi Pidana yang berupa penjara selama 7 bulan dan Putusan Nomor 114/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tte telah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 huruf a yakni Penjatuhan Tindakan yang berupa pengembalian kepada orang tua dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2023