Abstrak. Sedikitnya pemahaman para pelaku usaha (pedagang dan pembeli) di Pasar Permata, Cahaya Bumi Selamat Martapura terhadap permasalahan hukum yang akan dan/sedang terjadi, bagaimana pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di wilayah pasar khususnya Pasar Permata, Cahaya Bumi Selamat Martapura. Dengan demikian perlunya pendampingan hukum untuk memberikan wawasan dan pengetahuan para pedagang mengenai cara pencegahan, penyelesaian permasalahan hukum, dan sanksi apa yang alan dikenakan jika terlibat di dalamnya. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan pendampingan hukum ini menggunakan pendekatan sosio yuridis (sosio legal). Metode pelaksanaan menggunakan pendampingan hukum (kajian, pemaparan materi dan diskusi) kepada para pedagang. Target luaran yang ingin dicapai adalah publikasi karya ilmiah pada Jurnal Pengabdian Masyarakat atau Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia.
Copyrights © 2022