Masalah permukiman kumuh merupakan salah satu isu utama pembangunan pedesaan. Banyak hal yang menjadi penyebab terbentuknya permukiman kumuh di wilayah pesisir, selain rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, pola sosial dan kebiasaan mereka tinggal di kawasan kumuh. membuat permukiman kumuh ada di wilayah pesisir. Sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, mengamanatkan pentingnya upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Pemerintah menetapkan kebijakan, strategi, dan pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh harus didahului dengan proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Kegiatan penilaian iniĀ dilakukan di Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Melalui kegiatan identifikasi ini diharapkan diperoleh data dan informasi yang menggambarkan profil permukiman kumuh di Desa Bandar Rahmat. Hasil penilaian ini menempatkan Desa Bandar Rahmat, pada tingkat kekumuhan sedang dengan nilai total 46
Copyrights © 2021