Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan.Karena dengan adanya lalu lintas tersebut,memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya untuk pemenuhan perekonomiannya.Tanpa adanya lalu lintas,dapat dibayangkan bagaimana sulitnya kita untuk menuju tempat pekerjaan atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan jalan raya.Tidak ada satu pun pekerjaan yang tidak luput dari penggunaan lalu lintas. Pembangunan suatu pusat kegiatan yang menarik atau membangkitkan lalu lintas pada lokasi tertentu di tepi jalan akan berpengaruh terhadap lalu lintas di sekitarnya. Setiap perubahan tata guna lahan akan mengakibatkan perubahan dalam suatu sistem transportasi, karena lalu adalah merupakan tarikan / bangkitan akibat stimulasi bangunan yang baru atau akibat perubahan tata guna lahan. Perubahan tata guna lahan yang tidak disertai dengan kajian dampak lalulintas dapat menimbulkan pengaruh terhadap kapasitas jaringan jalan, dimana efek yang dapat terjadi selanjutnya adalah kemacetan. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas. Untuk mengatasi dampaknya Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2015 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas yang membahas terperinci hasil analisis dampak lalu lintas, perlu adanya pembagian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang disekitar pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas.
Copyrights © 2022