This paper aims to describe and analyze the ambiguity of norms in Anti-Corruption Education in tertiary institutions. The study uses a conceptual approach (conceptual approach) and an analytical approach (analytical approach). This paper finds that normatively there is ambiguity in Anti-Corruption Education norms in the legal basis for implementing anti-corruption education in tertiary institutions. The ambiguity in question is that there is a contradiction of norms as stipulated in Article 2 paragraph 1 which obligatively on the one hand requires tertiary institutions to provide anti-corruption education through courses, either independently or by insertion. However, on the other hand, in Article 3, paragraph 1, the phrase used in the article weakens the article. Another ambiguity is that anti-corruption education norms seem "winged" or have a double meaning. It can be interpreted as an obligation for tertiary institutions to organize anti-corruption education through courses supported by student activities and study activities. But on the other hand, it can also be interpreted as an optional obligation, which can be replaced by student activities and study activities. Apart from the ambiguity above, anti-corruption education is an obligation on the one hand, but it is also an unavoidable necessity on the other. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis ambiguitas norma dalam Pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi. Kajian menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Tulisan ini menemukan bahwa secara normatif terdapat ambiguitas dalam norma Pendidikan Antikorupsi dalam dasar hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Ambiguitas dimaksud adalah adanya kontradiksi norma sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang secara obligatif di satu sisi mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah, baik secara mandiri maupun insersi. Akan tetapi pada sisi yang lain di pasal 3 ayat 1 frasa yang digunakan dalam pasal tersebut justru melemahkan pasal tersebut. Ambiguitas lainnya adalah, norma pendidikan antikorupsi terkesan “bersayap” atau bermakna ganda. Itu dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah dan didukung dengan kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengkajian. Namun di sisi lain juga dapat dimaknai sebagai kewajiban yang bersifat opsional, yang dapat digantikan dengan kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengkajian. Terlepas dari ambiguitas di atas, pendidikan antikorupsi merupakan sebuah kewajiban di satu sisi, namun juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan pada sisi yang lain.
Copyrights © 2023