Pengesahan kepengurusan partai politik di tingkat daerah disahkan berdasarkan surat keputusan partai politik di tingkat pusat. Kondisi ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, implikasi konflik internal partai politik di daerah memiliki sejumlah konsekuensi, antara lain, ancaman partai politik tidak ikut pemilihan umum kepala daerah dan recall sepihak. Oleh karena itu, diperlukan legalitas sebagai upaya memberikan kepastian hukum ketika terjadi konflik internal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulannya, pengesahan kepengurusan partai politik di daerah seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Copyrights © 2023