AbstrakTrias politica merupakan konsep kekuasaan pemerintah yang padaawalnya diciptakan oleh John Locke dan disempurnakan olehMontesquieu. Penerapan sistem pemisahan kekuasaan trias politicamembagi kekuasaasn pemerintah menjadi kekuasaan legislatif, eksekutifdan yudikatif. Dalam penerapanya terdapat berbagai polemik yang ada didalamnya yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan. Dalampenerapannya juga tidak ada suatu payung perundang-undangan yangmendefinisikan lembaga negara independen secara definitif, sehinggaeksistensi dari lembaga negara independen tidak memiliki suatu dasaryang kuat. Penerapan pembagian kekuasaan dari negara lain, padalembaga negara independen mereka memiliki satu kekuasaan sendiri yangdiakui secara sah lewat pemisahan kekuasaan pemerintahan berupa fourthbranch of government. Dengan menerapkan fouth branch government inidiharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang stabil dan mampumenciptakan kepuasan publik pemerintahan serta menghindari adanyaintervensi dari lembaga lain.Kata Kunci : Trias Politica; Eksistensi; Lembaga Negara Independen; FourthBranch.
Copyrights © 2022