Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu serta akibat hukum poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu. Adapun manfaat dari penelitian ini yaitu dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Hindu. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini yaitu konsep poligami menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Hindu sama-sama menganut asas monogami, perkawinan poligami menjadi pilihan terakhir karena beberapa alasan tertentu yang mirip dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun akibat hukum poligami meliputi hubungan suami dan istri (hak dan kewajiban), terhadap anak, harta kekayaan, dan kewarisan
Copyrights © 2023