Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami bagaimana regulasi hukum beradaptasi dengan perkembangan fintech syariah yang dinamis dan berkembang pesat, serta tantangan hukum yang muncul dalam konteks tersebut. Artikel ini memaparkan perkembangan fintech syariah dan regulasi hukumnya melalui metode kualitatif dan studi pustaka. Studi ini mengidentifikasi bahwa regulasi hukum harus terus diperbarui untuk mengimbangi inovasi dalam industri fintech syariah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan pengguna. Penelitian ini juga mengemukakan bahwa meski tantangan hukum signifikan ada, namun melalui regulasi yang tepat, perkembangan lebih lanjut dari fintech syariah dapat difasilitasi.
Copyrights © 2023