Perkawinan incest yang terjadi di Indonesia dianggap tidak sah atau tidak mengikat hukum. Hal ini berarti perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara, dan ketentuan-ketentuan hukum perdata yang mengatur perkawinan dan hak waris tidak berlaku untuk perkawinan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Tinjauan Hukum Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Incest Menurut Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Tentang status hak waris anak dari pernikahan incest, jika di lihat dari pasal 28 ayat 2 dinyatakan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak- anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, maka anak incest tergolong pada anak yang sah dan berhak mewarisi sebagaimana anak sah pada umumnya, karena masih memiliki hubungan hukum terhadap kedua orang tuanya.
Copyrights © 2023