Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah medan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Implementasi akad mudharabah yaitu peserta menyertakan 100% modalnya kepada pengelola untuk dikelola berdasarkan prinsip syariah sehingga keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja, pengelola tidak menanggung kerugian material karena pengelola menanggung kerugian lain berupa tenaga dan waktu. Perhitungan bagi hasil (mudharabah) di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Medan, dalam prakteknya sudah tersistem sehingga jika ada peserta yang bergabung, maka karyawan hanya memasukan data peserta ke komputer dan perhitungan dananya akan muncul secara otomatis. Berdasarkan polis Mitra Mabrur Plus, bagi hasil (mudharabah) yaitu 70:30 dimana 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023