Sektor pariwisata merupakan sektor utama yang mempengaruhi pendapatan daerah Kota Denpasar. Salah satu permasalahan yang dapat mengganggu sektor pariwisata Kota Denpasar ialah gelandangan dan pengemis yang jumlahnya semakin meningkat di kawasan Kota Denpasar. Hal ini memicu rendahnya tingkat ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota. Meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis disebabkan oleh adanya arus urbanisasi ke kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan satpol PP dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum dalam menertibkan gelandangan dan pengemis guna memajukan sektor pariwisata, dan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satpol PP dalam menertibkan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan tersebut, dengan melakukan kajian lanjutan dari peraturan tertulis. Berdasarkan hasil penelitian ini erat kaitannya dengan penertiban gelandangan dan pengemis yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 mengenai ketertiban umum.
Copyrights © 2023