Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan apa dasar hukum pemenuhan hak transgender, apakah transgender sudah diperlakukan secara adil berdasarkan teori Keadilan Feminis Seyla Benhabib dan upaya yang di lakukan oleh Transgender dalam memperjuangkan haknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak transgender masih belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini dikarenakan transgender masih dianggap sebagai kaum liyan yang seharusnya dibasmi. Sehingga dalam menangani permasalahan-permasalahan transgender, negara maupun masyarakat gagal menempatkan dirinya di posisi transgender yang mengakibatkan solusi yang diberikan tidak responsif. Dari pihak transgender sendiri sudah berupaya untuk mengupayakan hak-hak mereka terpenuhi, namun kembali lagi mereka dipersulit dalam mengurus proses administrasi karena ekspresi diri mereka. Disarankan alangkah baiknya, jika kita melihat permasalah transgender, para pihak dapat memposisikan diri mereka pada posisi transgender. Sehingga dapat memahami persoalan-persoalan transgender ini sebagai orang-orang yang termarginalisasi.Kata Kunci: Pemenuhan Hak, Transgender, Feminis Seyla Benhabib.
Copyrights © 2023