Tujuan kajian hukum ini adalah untuk menemukan sejarah kait-mengkait mengenai nilai ekonomi tanah dalam undang-undang pertanian nasional. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan memanfaatkan literature dan kesejarahan pertanahan di Indonesia. Dari hasil studi dapat disimpulkan bahwa  perkembangan Hukum Agraria mengenai tanah tanah telah terjadi dari masa ke masa; Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) sebagai politik pertanahan diterapkan oleh penjajah di negara-negara jajahan sejak tahun 1870; prinsip kapitalisme bekerja atas cara produksi berakibat menaikkan nilai ekonomi tanah; Sultan Ground mengalami ambiguitas antara hukum positif nasional dan perjanjian  ke dua pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023