Parkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan banyak persoalan di dalam tarmasuk juga pesoalan terkait dengan kewarisan. Sebagaian orang menemukan pendapat karena Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan perkawinan yang berlaku dan juga bertentangan dengan hak beragama setiap calon mempelai. Namun perkawinan beda agama tetap dapat dicatatkan di kantor kependudukan sebagaimana disyaratkan oleh pengadilan sehingga tidak mempengaruhi status dan harta warisan anak. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak pengujian salah satu pasal dalam Undang-undang. Putusan tersebut tidak terlalu berdampak banyak dalam hubungan pernikahan beda agama tetap bisa dimohonkan penetapan ke Pengadilan untuk di catatatkan di Kantor Catatan Sipil. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma. Penelitian ini juga mengunakan motode pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelian ini menjelaskan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak perubahan yang signifikan sehingga anak yang lahir dengan dari pernikahan beda agama dan memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya khususnya orang tuanya yang beragama islam maka kewarisan secara akan terputus.
Copyrights © 2023