Lingkungan menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan memperoleh kehidupan yang sehat. Sehingga pemerintah perlu mengaturnya dalam kebijakan yang dilandasi dengan dasar hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah lingkungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan, yaitu metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan precautionary principle prinsip ini mengandung makna kehati-hatian dalam menghadapi tantangan baru salah satunya berupa perkembangan teknologi. Sikap kehati-hatian ini bukan dipahami sebagai ketidakmauan untuk bertindak atau kurangnya keberanian untuk menghadapi tantangan baru, namun sebaliknya, sikap kehati-hatian bagi para perumus kebijakan publik diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat mengenai suatu produk atau kegiatan khusus dimana di dalamnya terdapat kecurigaan bahwa produk atau kegiatan tersebut mengandung potensi bahaya bagi masyarakat luas namun di waktu yang sama bahaya tersebut belum dimengerti karena belum adanya bukti-bukti ilmiah
Copyrights © 2023