Penelitian ini bertujuan untuk meninjau akibat hukum yang dapat terjadi jika pelaku usaha/penjual di marketplace tidak mencantumkan identitas/alamatnya dengan lengkap dan sebenar-benarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu menelaah semua regulasi yang bersangkut paut dengan pelanggaran hukum akibat tidak dicantumkannya identitas pelaku usaha dalam marketplace dan peran marketplace terkait pemenuhan hak konsumen. Hasil penelitian ini menemukan adanya pelanggaran atas tiga peraturan perundang-undangan di Indonesia jika pelaku usaha tidak mencantumkan alamat/identitasnya dengan lengkap dan sebenar-benarnya. Akibatnya terdapat ancaman yang bersifat administratif maupun ancaman pidana kurungan dan denda uang jika pelaku usaha mengindahkannya. Selain dari sisi pelaku usaha, pihak marketplace sebagai tempat yang memfasilitasi penjual dan pembeli sebenarnya juga memiliki peran penting agar hak konsumen dapat terpenuhi. Dari penelitian ini ditemukan adanya beberapa hak konsumen yang sudah dipenuhi dan ada beberapa hak konsumen juga yang belum dijamin oleh pihak marketplace.
Copyrights © 2023