Utang piutang timbul diakibatkan oleh ketidak mampuan salah satu pihak membayar kewajibannya tepat waktu. Hal tersebut tentunya merugikan perusahaan piutang untuk memenuhi kewajiban usahanya. Perkara utang piutang usaha bisa diajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ataupun PKPU termasuk suatu cara dalam penyelesaian utang agar terhindar dari kepailitan. Adapun Pasal 235 (1) dan Pasal 293 (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terhadap putusan PKPU tak bisa diajukan upaya hukum apapun. Namun melalui Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021 Pasal tersebut dinyatakan inskonstitusional dan tidak mengikat, maka dari itu terhadap Putusan PKPU bisa diajukan upaya hukum kasasi apabila memenuhi syarat. Dalam Putusan PKPU No.07/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.PSt terjadi suatu kelalaian pembayaran utang terhadap putusan yang telah di Homologasi. Pasca diputuskannya Putusan PKPU, diketahui debitor hingga saat ini belum membayar ataupun bahkan mencicil tagihan utang sesuai skema pembayaran yang telah disetujui. Maka dari itu, kreditor berupaya untuk mendapatkan haknya yang hingga saat ini belum bisa terpenuhi oleh debitor.Kata kunci : Upaya Hukum;PKPU;Homologasi;Perusahaan.
Copyrights © 2023