Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan tarif odong-odong di kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris. Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua primer dan sekunder sementara instrumen pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa sewa menyewa odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan hal yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat seperti anak-anak dan orang dewasa tetapi yang menjadi masalahnya yaitu dengan perjanjian dari kedua belah pihak antar penyewa dan pemilik odong-odong, pemilik odong-odong melakukan ingkar janji yaitu terjadinya kekurangan waktu pada penumpang, pada pemberian upah atau bayaran pemilik odong-odong tidak mau mengurangi bayaran atau upah tersebut karna dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 316 menjelaskan tentang waktu ijarah “awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan. Waktu ijarah dapat di ubah berdasarkan kesepakatan para pihak”, penjelasaan ini dapat disimpulkan bahwa waktu ijarah ditetapkan di dalam akad apabila waktu sewaan lebih maka musta’jir akan membayar waktu yang lebih tersebut, dan apabila waktu sewaan waktu masih kurang dari yag disepakati maka pemilik sewaan akan mengurangi upah atau bayaran dari sewa tersebut
Copyrights © 2023